
MANOKWARI, Sapapapua.com – Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw resmi melantik panitia pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat periode 2023–2028 pada Senin (05/03/2023).
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Waterpauw menyebut, Majelis rakyat Papua Barat merupakan salah satu lembaga formal sebagai bagian dari suprastruktur politik di Provinsi Papua Barat.
Majelis Rakyat Papua Barat berkedudukan sebagai lembaga representatif kultur Orang Asli Papua (OAP) yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, penghormatan terhadap adat istiadat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
Dikatakan, pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua Barat dilaksanakan berdasarkan berita acara kesepakatan bersama pada rapat koordinasi masa akhir jabatan keanggotaan MRP Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat periode tahun 2017-2022 di Bali pada tanggal 27 Oktober 2022.
Pj Gubernur menyebut, masa keanggotaan MRP periode tahun 2017-2022 sudah berakhir pada tanggal 21 Nobember 2022 namun diperpanjang sampai tanggal 21 Juni 2023 berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.4-6201 Tahun 2022 tentang perpanjangan masa jabatan anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat masa jabatan tahun 2017-2022 yang ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2022.
Mantan Kabaintelkam Polri itu berharap agar pengisian keanggotaan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2023-2028 didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat nomor 8 tahun 2022 tentang tata cara pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua Barat.
“ Pemilihan anggota MRP harus dilakukan berdasarkan hasil musyawarah, baik adat, perempuan dan agama. Pembagian wilayah pemilihan dilakukan berdasarkan pendekatan wilayah adat/budaya dan wilayah pemerintahan yang merupakan bagian dari sistem dan mekanisme pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua Barat untuk wakil adat dan wakil perempuan dilakukan oleh lembaga adat, lembaga perempuan di kabupaten, sedangkan untuk wakil agama pengisian dilakukan oleh lembaga keagamaan tingkat provinsi,” jelasnya.
Penetapan jumlah anggota Majelis Rakyat Papua Barat berdasarkan keputusan Gubernur Papua Barat nomor: 200.1.1/54/2/2023 tahun 2023 tentang penetapan calon anggota dan anggota Majelis Rakyat Papua Barat dari wakil adat, wakil perempuan, dan wakil agama.
“ Jumlah anggota Majelis Rakyat Papua Barat sebanyak 33 anggota. Yaitu wakil adat sebanyak 11 anggota, wakil peremuan sebanyak 11 anggota dan, 3. wakil agama sebanyak 11 anggota,” bebernya.
Pj Gubernur berharap agar pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua Barat berlangsung dengan sehat dalam berdemokrasi dengan dilandasi semangat persatuan dan kesatuan sesama orang asli Papua.
“ Harapan kepada semua harus mempunyai komitmen yang sama pada pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat sebagai kompetisi yang sehat dalam berdemokrasi dengan dilandasi semangat persatuan dan kesatuan sesama orang asli Papua,” harapnya.
“ Pesan saya kepada panitia yang baru saja dilantik, bekerjalah dengan jujur, adil dan tanpa diskriminasi kepada calon anggota,” tandasnya. (Redaksi)








